Garuda Pancasila


Lambang resmi Negara Republik Indonesia, Garuda Pancasila. Lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. 

Lambang negara Indonesia berbentuk burung Garuda yang kepalanya menoleh ke sebelah kanan heraldik, perisai berbentuk menyerupai jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti “berbeda-beda tetapi tetap satu” ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. 

Dalam prosesnya, dibentuklah Panitia Lambang Negara yang diketuai oleh Muhammad Yamin. Lambang Garuda dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak. Kemudian disempurnakan oleh Presiden Soekarno dan diresmikan pemakaiannya sebagai lambang negara pertama kali pada Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat tanggal 11 Februari 1950.



Lambang Garuda Pancasila pertama kali diatur penggunaannya dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1958,[3] dan diubah dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 untuk melaksanakan Pasal 36A Undang-Undang Dasar 1945.

Proses desain Garuda Pancasila


Rancangan Lambang Republik Indonesia Serikat


Rancangan Lambang Republik Indonesia Serikat (awal)

Lebih baru Lebih lama